Bagaimana Pendapat Kawan-Kawan, MK Telah Memutuskan Bagi Calon Independen Bisa Ikut Pilkada di ACEH...?

Calon perseorangan kini diperbolehkan ikut Pilkada di provinsi atau kabupaten/kota Nangroe Aceh Darusalam (NAD). Kepastian ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membaca putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (30/12/2010).
Mahfud MD yang didampingi 8 hakim konstitusi lainnya mengatakan pasal 256 UUPA yang mengatur calon perseorangan kepala daerah ini bertentangan dengan UUD 1945 dan saat ini tidak mempunyai kekuatan hukum.
Hakim Konstitusi yang lain, Akil Mochtar juga menegaskan calon perseorangan dalam Pilkada tidak boleh dibatasi.
"Jika hal itu diberlakukan akan mengakibatkan perlakuan tidak adil dan ketidaksamaan kedudukan di muka hukum dan pemerintahan antar warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh dan yang bertempat tinggal di wilayah lainnya," jelas Akil.
Jika pasal 256 UUPA diterapkan, lanjutnya, waraga negara di Aceh akan menikmati hak yang lebih sedikit karena tidak dapat mencalonkan diri kepala daerah melalui jalur perseorangan. Pembatasan tersebut berarti tidak terdapat perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh pasal 28D ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945.
Uji materi pasal 256 UUPA ini diajukan oleh 4 pemohon, yakni Tami Ashar Mohd Nur, Faurizal, Zainuddin Salam dan Hasbi Baday. 4 Pemohon ini meminta pasal 256 yang mengatur ketentuan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dihilangkan karena menutup peluang kalangan perseorangan mencalonkan diri sebagai gubernur maupun bupati dan walikota di Provinsi Aceh lewat jalur independen.
Pasal 256 UUPA mengamanatkan pencalonan lewat jalur perseorangan hanya berlaku untuk pemilihan pertama kali sejak UUPA diundangkan, yakni 11 Desember 2006. Pada Pilkada 11 Desember 2006, selain pemilihan pasangan gubernur dan wakil gubernur, ada 17 kabupaten/kota di Aceh juga menggelar pemilihan secara serentak. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maupun bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota diperkirakan digelar di Provinsi Aceh akhir 2011.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Fadel Partner Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template