Pembunuh Kawanku 3 Tahun Silam, Divonis Seumur Hidup

Andi Rocky (25), warga Alur Dua, Langsa Baroe, tersangka pembunuh Hendrik, (23), mahasiswa Universitas Samudera (Unsam) Langsa pada tahun 2008, karena motif cinta segitiga.
Penangkapannya :

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Langsa dua hari lalu (19/10/2010) berhasil mengungkap dan menangkap satu dari dua tersangka yang diduga pembunuh Hendrik, (23), mahasiswa Universitas Samudera (Unsam) Langsa pada tahun 2008, karena motif cinta segitiga.

Pria yang diduga telah menghabisi Hendrik, warga Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa itu bernama Andi Rocky (25), warga Alur Dua, Langsa Baroe, yang tak lain adalah teman sekampung korban. Sedangkan tersangka lainnya, Saiful (27), juga warga desa yang sama, hingga kemarin masih diuber polisi dan belum diketahui keberadaannya.

Kapolres Langsa, AKBP Yosi Muhamartha, melalui Kasat Reskrim AKP Galih Indragiri SIK, Kamis (21/10/2010) mengatakan, ditangkapnya Andi Rocky setelah proses pencariannya memakan waktu panjang. Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi 20 Agustus 2008. Saat itu Hendrik tercatat sebagai mahasiswa aktif di Unsam. Tiba-tiba pada pagi itu, sekira pukul 07.00 WIB, warga menemukan jasadnya dalam keadaan tak lagi bernyawa di Jalan Pelabuhan PT Api, Gampong Alur Dua, Kota Langsa.
Berdasarkan pengusutan awal yang dilakukan Polres Langsa kala itu, korban teridentifikasi dibunuh sekitar tanggal 19 Agustus 2008, sekira pukul 22.30 WIB di Kecamatan Langsa Baro, persis 300 meter dari rumah pacarnya. Dari tempat kejadian, mayatnya kemudian dibuang pelaku ke tempat lain.
Di tempat kejadian pertama polisi menemukan barang bukti berupa dompet korban dan tali yang digunakan pelaku untuk menjerat leher dan mengikat korban. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian dan keterangan para saksi, polisi berhasil mengantongi dua nama sebagai tersangka pelaku.Namun, saat polisi menggerebek rumah masing-masing tersangka, keduanya sudah melarikan diri. Kuat dugaan, kasus itu bermotifkan cinta segitiga. Namun, kedua tersangka saat itu tidak berhasil ditemukan, sehingga motif tentang cinta segitiga itu belum terkonfirmasi.
“Pascakejadian itu kita sempat kewalahan mendeteksi keberadaan kedua tersangka, karena mereka lari dari Aceh dan tak diketahui di mana bersembunyi,” ujar AKP Galih Indragiri. Tapi kemudian, jejak pelarian Andi Rocky terpantau. Itu pun berkat jalinan komunikasi antarpolres di Sumatera. Ternyata, Andi Rocky pada tahun 2009 terlibat kasus pencurian di Dumai, Sumatera Selatan (Sumsel). Polisi di sana menangkapnya dan dia kemudian diadili. Andi Rocky pun menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Dumai.
Setelah menjalani hukuman sekitar satu tahun, Andi pun dilepas tiga hari lalu. Baru beberapa menit menghirup udara bebas, polisi langsung meringkusnya terkait kasus pembunuhan Hendrik di Langsa dua tahun silam. Polisi yang menangkapnya didatangkan dari Polres Langsa dan setelah berkoordinasi dengan Polres maupun Lapas Dumai.
Begitu ditangkap, Andi Rocky pun dibawa ke Langsa dan ditahan di sel Mapolres Langsa. “Cuma, temannya yang juga terlibat dalam pembunuhan itu, yakni Saiful, hingga kini masih buron,” kata AKP Galih.
Menurut Kasatreskrim Polres Langsa itu, terungkapnya nama Saiful sebagai tersangka, karena polisi tak langsung percaya atas pengakuan tersangka Andi Rocky bahwa pembunuhan itu dia lakukan sendirian. Dalam pemeriksaan lanjutan Andi akhirnya buka mulut bahwa ia dibantu Saiful saat mengeksekusi korban.
Saiful yang dia sebut merupakan pemuda yang satu desa dengan korban. Kini lelaki itu terus diburu dan namanya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Langsa.  Menurut Andi Rocky, tersangka Saiful hanya membantunya saat menghabisi korban. Andi sendiri disebut-sebut dendam pada korban Hendrik, karena ternyata memacari pacarnya. Cinta segitiga itu yang kemudian menjadi motif mengapa Hendrik dibunuh.

Divonis Seumur Hidup :

Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa, Andi Rocky (25), warga Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, divonis dengan hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Senin (18/4). Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Umar Assegaf SH yang mengenakan pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke (1), tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa terbukti telah melakukan pembunuihan terhadap seorang mahasiswa, Andri (23), warga Aluer Dua, Kecamatan Langsa Barat pada 20 Agustus 2008. Motif pembunuhan tersebut kabarnya akibat rasa cemburu terdakwa terhadap korban.
Sidang dengan agenda pembacaaan putusan majelis hakim, yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB sore hingga pukul 13.15 WIB sore, menghadirkan terdakwa, Andi Rocky, dan didampingi kuasa hukumnya, T Syaifuddin H. Saat itu terdakwa yang duduk dikursi pesakitan menggunakan baju kemeja batik bercorak bunga biru dongker dipadu dengan celana kain berwarna hitam dan memakai sandal jepit.
Selain itu, di ruang persidangan tersebut juga terlihat hadir, ayah dan ibu kandung korban, Ibrahim (60), dan Nuriah (52), serta kerabat yang lain. Kemudian hadir juga sejumlah famili terdakwa, Andi Rocky. Dalam amar putusannya, majelis PN Langsa yang dipimpin Khusaini SH, serta didampingi dua hakim anggota, Maimun SH dan Iqbal Muhammad SH, menyatakan terdakwa Andi Rocky, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, dan melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke (1), tentang pembunuhan berencana. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur seumur hidup.
Sementara itu yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa Andi Rocky, menghilangkan nyawa orang lain, melarikan diri, memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan, dan melakukan tindak pidana di daerah lain. Selanjutnya hal yang meringankan terdakwa Andi Rocky, bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Setelah amar ptusan tersebut dibacakan majelis hakim, terdakwa diberikan waktu sesaat untuk berkonsultasi engan kuasa hukumnya, T Syaifuddin SH, menyatakan pikir-pikir.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Fadel Partner Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template