Ketua Mahkamah Konstitusi tak perduli putusan DPR Aceh

BANDA ACEH - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, tidak ingin ambil pusing terkait dengan sikap politik dan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menolak adanya calon independen pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh 2011.
Menurutnya, apapun yang sudah diputuskan oleh MK adalah sesuatu yang bersifat final. Jika kemudian itu tidak dijalankan atau tidak dilaksanakan oleh DPRA, itu bukan lagi menjadi urusan MK. "MK tidak punya sikap terkait dengan keputusan DPR Aceh, itu bukan urusan dan domain MK untuk mencampurinya,"  tegas Mahfud MD, kepada Waspada Online, malam ini.

Dijelaskannya, MK hanya akan mengurusi sesuatu yang menjadi kewenangan MK untuk mengurusnya. "Dan anda tahu sendiri kan bahwa Undang-Undang menjelaskan dan mengatur bahwa keputusan MK seperti apa," tanyanya kepada Waspada Online.

Hal senada juga diungkapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Malah Irwandi Yusuf menyerukan kepada para kandidat calon independen yang selama ini telah mempersiapkan diri untuk mengikuti pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011, untuk tidak ragu dan tetap mendaftar ke sekretariat Komite Independen Pemilihan (KIP) provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan Pelaksanaan Pemilukada Aceh tahun 2011 tetap menyertakan adanya calon independen didalamnya.

Hal ini ditegaskan Irwandi, hari ini, kepada Waspada Online di Hermes Palace Hotel Aceh.

Dijelaskannya, Qanun Pemilukada yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang tidak mencantumkan adanya klausul pasal mengenai calon independen pada Pemilukada Aceh 2011 tidak serta merta berlaku jika belum disepakati oleh kedua belah pihak. "Tidak serta merta berlaku dan dapat digunakan sebagai aturan hukum pelaksanaan Pemilukada Aceh, jika lembaga eksekutif belum menyetujuinya," jelas Irwandi.

Menurutnya, subtansi mendasar pada Qanun yang disahkan oleh DPRA kemarin bukan terletak pada persoalan tandatangan dirinya sebagai gubernur, tapi lebih pada aspek persetujuan kedua belah pihak, yakni lembaga eksekutif dan legislatif.

Ditegaskannya, dirinya tidak akan menyetujui apalagi menandatangani Qanun Pilkada Aceh yang dinilainya cacat hukum yakni dengan mengabaikan keputusan MK. "Saya tidak akan penah mau menandatangani produk yang cacat hukum," tegasnya.

Pandangan berbeda dikemukakan pengamat politik dari Centra Politika, Gading Hamonangan. Menurutnya, MK tidak melakukan telaah yang mendalam ketika memutuskan mengenai pembatalan pasal 256 Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dan ini berakibat buruk pada persoalan pembangunan perdamaian di Aceh. "MK itu tidak memahami sosiologis Aceh sebagai daerah bekas konflik, sehingga memutuskan segala sesuatunya tidak melalui kajiaan dan telaah yang mendalam. Jika persoalan calon independen ini menjadi pintu masuk terjadinya konflik baru di Aceh, MK harus bertanggung jawab," sergahnya.

Waspada Online.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Fadel Partner Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template