Cara Cirus Sinaga Hilangkan Pasal Korupsi untuk Gayus

Jakarta - Cirus Sinaga didakwa menyalahgunakan wewenangnya untuk menghilangkan pasal korupsi untuk Gayus Tambunan. Bagaimana cara Cirus untuk dapat menghilangkan pasal itu?

Jaksa mendakwa Cirus dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 12 huruf e, pasal 21 dan pasal 23 UU Pemberantasan Korupsi. Dakwaan ini dibacakan 6 jaksa yang diketuai oleh Eddy Rakamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2011).

10 September 2009, Cirus bersama dengan Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, Ika Syafitri diperintahkan untuk mengikuti perkembangan penyidikan di kepolisian atas Gayus. Gayus saat itu tengah dibidik melanggar UU Pencucian Uang dan UU Pemberantasan Korupsi.

Tanggal 7 Oktober 2009, penyidik Mabes Polri kemudian menyerahkan berkas Gayus kepada Cirus cs. Gayus diketahui memiliki simpanan dalam bentuk deposito di Bank BCA US$ 400 ribu dan di Bank Panin US$ 2,81 juta. Penyidik juga menjerat Gayus dengan pasal 3 UU Pencucian Uang dan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Meski ada pasal korupsi, Cirus tidak memberitahu kepada divisi tindak pidana khusus. Cirus dianggap tidak mematuhi instruksi Jaksa Agung tentang petunjuk pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana umum.

"Terdakwa tidak pernah membuat pendapat atau menyarankan kepada atasan untuk menyerahkan penanganan perkara Gayus kepada bidang tindak pidana khusus," urai Eddy.

Saat pertemuannya dengan penyidik, Cirus menyarankan supaya Gayus ditambahkan pasal 372 KUHP. Cirus juga meminta supaya dakwaan nantinya hanya fokus dalam aliran uang Rp 370 juta dari PT Megah Jaya Citra Garmindo. Sedangkan fakta mengenai Rp 925 juta (dari Robertus Santonius), US$ 2,81 juta (Andi Kosasih) dan Rp 25 juta (Cahyo Imam Maliki) dikesampingkan.

Setelah itu, Cirus langsung menyatakan berkas perkara Gayus lengkap. Tapi pasal korupsi untuk Gayus dianggap tidak ada.

Mengetahui hal itu, Kompol Arafat Enanie, penyidik yang memeriksa perkara Gayus berang. Pasal korupsi untuk Gayus pun kembali dimasukan dalam rencana dakwaan.

26 November 2009, Mabes Polri kemudian membuka blokir rekening Gayus di Bank Panin dan BCA. Kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung kemudian meminta succes fee sebesar US$ 2 juta.

Saat dilimpahkan ke Kejari Tangerang, Cirus kembali tidak memasukkan pasal korupsi ke dalam dakwaan. Bentuk dakwaan yang diajukan adalah dakwaan alternatif.

"Pasal dakwaannya tuangkan saja sesuai dengan rendak (rencana dakwaan), untuk pasal korupsinya tidak usah dimasukkan," kata Cirus saat itu.

Seperti yang diketahui, Majelis PN Tangerang akhirnya membebaskan Gayus dari seluruh dakwaan.

detiknews.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Fadel Partner Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template