Pelepasan Syahwat Di Nanggroe Syariat


Oleh Sulaiman Tripa Dosen FH Unsyiah, Banda Aceh.

Akhir-akhir ini, pelepasan syahwat (secara tidak sah) begitu mengkhawatirkan. Di Aceh, sudah ada gejala anak-anak muda yang bergaul kelewat batas dengan pasangannya. Berita-berita yang berkait dengan syahwat dalam suratkabar, sepertinya datang silih berganti. Tentu dengan segala bentuk kejadian, penyelesaian, dan tanggapan masyarakat di sekelilingnya.

Terakhir ada dua kasus anak SMA di Aceh yang berzina di kompleks sekolah. Ini bukan merupakan kasus mutakhir, tapi kasus yang penting mendapat perhatian karena dilakoni oleh mereka yang masih remaja. Sedangkan kasus pada umumnya, umumnya dilakukan oleh mereka yang sudah menginjak dewasa.

Di samping itu, temuan film porno yang beredar dari handphone ke handphone, juga menjadi satu masalah tersendiri. Film juga dengan mudah diproduksi dengan fasilitas lengkap dari handphone murah sekalipun. Film –tepatnya rekaman—yang dibuat melalui fitur kamera-video handphone, sangat mudah untuk merekam berbagai hal. Lagipula handphone yang menyediakan fitur tersebut bukan lagi barang mewah. Kini handphone yang menyediakan berbagai fitur berharga ”sachet”. Sudah demikian murahnya.

Namun masalah sebenarnya bukanlah pada mudah atau tidaknya membuat rekaman sesuatu. Tapi temuan ini sebenarnya bisa menjadi semacam aba-aba, bahwa penyaluran syahwat dengan naluri kebinatangan sudah sangat dekat dengan kehidupan kita.

Barangkali sesuatu yang terjadi selaras dengan fenomena sekitar kita. Di tempat-tempat umum semisal pantai atau lokasi pariwisata, orang-orang berpacaran semakin miskin etika. Di jalan-jalan, anak-anak berpakaian SMP sudah mulai terang-terangan (maaf) pegang-pegang kemaluan pasangannya. Tidak ada lagi yang patut digelisahkan (karena mungkin orang tuanya sendiri juga tidak menggelisahkan), ketika melihat perempuan berbaju SMP duduk di belakang kendaraan sambil memeluk erat pasangannya, dan tangannya benar-benar di atas kemaluan pasangannya. Belum lagi di sebagian tempat penjualan pinggir jalan yang sengaja membuat suasana remang-remang. Ketika melewati kawasan seperti itu, kita bisa menyaksikan bagaimana anak muda kita duduk manis berdua-duaan, dan tidak peduli pada suasana sekelilingnya. Ada pertanyaan, apakah suasana itu benar di Aceh atau bukan? Hal tersebut dilakukan oleh anak Aceh atau bukan?

Sungguh, fenomena itu menampakkan gejala pelipatgandaan mundurnya moralitas generasi muda kita (tentu dengan tidak melupakan moralitas dalam bentuk yang lainnya). Dan ironisnya, ternyata fenomena tersebut tak hanya terjadi di kota. Fenomena tersebut sudah jamak kita temukan hingga ke kampung-kampung sekalipun.

Segala fenomena tersebut menunjukkan kecenderungan bahwa suatu saat, bila kita mendengar kabar-kabar yang tak lazim –bahkan melawan nilai agama dan budaya, kita menjadi terbiasa dengan sendirinya. Bukan hanya di tempat orang lain, barangkali di sekitar kita sekalipun, kita akan terbiasa.

Kemudian lihatlah pula bagaimana koran-koran di Aceh tak pernah sepi membawa kabar perzinahan yang terus terjadi. Bila kita tilik berita koran akhir-akhir ini, hampir tiada hari yang tiada kabar mengenai perilaku zina yang terjadi di berbagai tempat.

Barangkali fenomena tersebut menjadi semacam tanda bahwa gelora syahwat di nanggroe kita sedang beranjak naik –dan entah kapan grafiknya akan turun—yang oleh penguasanya sedang mengatakan sedang melaksanakan syariat Islam.

Dalam Kamus Bahasa Indonesia (1995), syahwat diartikan dengan nafsu atau keinginan untuk bersetubuh. Dalam konteks hukum, makna tersebut memiliki konsep yang sangat umum. Proses pelepasan syahwat, di satu pihak memiliki tata krama –sehingga membedakan manusia dengan binatang, di pihak lain tidak seluruh pelepasan syahwat secara tidak sah memiliki implikasi terhadap hukum.

Di samping pelaku yang muda, juga ada beberapa kasus lain yang terjadi. Seorang remaja yang karena keseringan menonton ”film biru”, lantas ketagihan melakukan sodomi terhadap tiga anak tetangganya. Gambaran ini sekaligus memperlihatkan bahwa ”film biru” juga bukanlah sesuatu yang sulit ditemukan di Aceh. Polisi, WH dan masyarakat juga pernah menangkap 80-an judul CD porno yang diselip dalam tempat CD Islami yang dijual di tengah kota. Kasus lainnya di suatu tempat, masyarakat menangkap seorang perempuan yang sedang berzina dengan dua laki-laki sekaligus. Dari berita juga kita mengetahui bahwa ditemukan tiga video ”adegan dewasa” yang ditemukan dari handphone ”anak-anak kecil” Aceh. Yakinilah, fenomena remaja sekarang ini tidak terlepas dari berbagai hal yang mengelilinginya.

Sekali lagi, fenomena ini adalah aba-aba agar keluarga di Aceh berbenah diri. Membiarkan fenomena tersebut sangat merusak moralitas generasi muda di masa mendatang. Membiarkan penyaluran nafsu bagai pola kebinatangan itu, pada akhirnya akan membawa malapetaka bagi keluarga di Aceh.

Berbagai peristiwa di atas, kini juga sudah dibarengi dengan pola penyelesaian kasusnya yang beragam. Orang-orang yang berzina, ketika ditemukan orang banyak, akan diperlakukan dengan berbagai cara. Bila hal ini tidak diarahkan, suatu saat, anarki massa juga akan menjadi fenomena yang menakutkan.

Dari proses penyelesaian kasus zina, selama ini didominasi oleh perilaku ”main hakim sendiri”. Kecenderungan tersebut juga tidak terjadi dengan sendirinya. Ketika penzina dicambuk, perilaku main hakim sendiri berkurang—bahkan di tempat tertentu tak terjadi. Namun ketika pengawasan syariat tidak berlangsung—terutama karena alasan ketiadaan anggaran—membuat masyarakat bergerak sendiri. Konon lagi ternyata ada oknum dari institusi yang mengawasi syariat, juga ditemukan berzina dan tidak dicambuk.

Hal inilah barangkali yang menyebabkan orang-orang yang berzina diperlakukan sedemikian rupa. Di tangan pemuda kampung, orang-orang berzina dimandikan dengan air comberan. Menurut saya keliru bila dikatakan itu sebagai model penyelesaian secara adat –kecuali penzina dimandikan dengan air bersih atau disuruh membersihkan tempat ibadah. Tapi ada proses yang sedang mandeg, sedang tidak jalan, hingga pola-pola seperti di atas dilakukan.

Tapi sekali lagi, bahwa jalan ini dipilih karena lewat mekanisme hukum yang dibentuk sudah tidak jalan sebagaimana yang diharapkan. Seharusnya proses eksekusi hanya berhak dilakukan oleh negara, sebagaimana halnya proses cambuk. Namun cambuk ini menghadapi dua hal krusial: Pertama, mengeksekusi cambuk juga butuh anggaran, sehingga karena ketiadaan anggaran membuat seseorang tidak bisa dicambuk. Kondisi ini tentu dipertanyakan oleh mereka yang sudah dicambuk. Mengapa dulu ada anggaran sedangkan sekarang tidak ada anggaran? Kedua, ada kekosongan hukum dalam ”menjaga” terhukum cambuk. Aturan yang sudah ada tidak bisa menjangkau, bila seorang yang akan dieksekusi tiba-tiba mangkir dan tidak datang ke arena eksekusi. Ketiga, hal ini menimbulkan kesan bahwa cambuk yang sudah berlangsung adalah untuk orang-orang kecil, sedangkan untuk orang-orang besar yang berzina, belum ada yang dicambuk di depan umum.

Di samping pola penyelesaian di atas, pola lainnya adalah terdapatnya perbedaan dalam penyelesaian di tingkat elite. Ada yang diselesaikan secara kekeluargaan. Di sini keluarga dari penzina laki-laki dan perempuan duduk bersama dan membahas apa yang harus dilakukan. Bila kedua pihak bersepakat jalan penyelesaiannya adalah menikahkan, maka itulah yang dianggap sebagai pola penyelesaian secara kekeluargaan.

Cara lainnya adalah membayar denda sejumlah tertentu yang dianggap sebagai uang untuk membersihkan kampung yang telah dikotori dengan perilaku zina.

Model penyelesaian secara adat juga beragam. Ada yang hampir sama dengan konsep penyelesaian secara kekeluargaan, namun ada juga yang diusir dari kampung karena dianggap telah mengotori kampung dengan perilakunya.

Semua kondisi tersebut, sudah seyogianya membuat semua kita bergerak untuk membawa masyarakat kita ke arah yang lebih beradab dan bermartabat.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Fadel Partner Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template